Penyanyi Chris Brown digugat karena pemerkosaan di California, Amerika Serikat (AS). Sang korban mengklaim mantan pacar Rihanna itu membiusnya dan menyerangnya di kapal pesiar di rumah rapper AS, Diddy di Florida.
Wanita itu diidentifikasi dokumen pengadilan sebagai Jane Doe. Ia menuntut ganti rugi US$ 20 juta (sekitar Rp 287 miliar) dari bintang R&B tersebut.
Menurut gugatan perdata yang dikutip AFP, Brown mengundang wanita itu ke kapal pesiar tak lama setelah dia tiba di Miami pada 30 Desember 2020. Dia mengatakan minuman yang ditawarkan di sana membuatnya merasa “disorientasi (dan) tidak stabil secara fisik”.
Ia mengatakan Brown membawanya ke kamar tidur. Padahal ia yang lunglai rempat protes.
“Peristiwa traumatis yang dialami penggugat Jane Doe mengejutkan hati nurani dan seharusnya membuat kita semua ngeri,” kata gugatan yang diajukan di Los Angeles (LA).
“Waktunya telah tiba untuk mengirim pesan kepada Terdakwa Chris Brown bahwa itu sudah cukup.”
Jane Doe sendiri digambarkan sebagai koreografer, penari, model dan artis musik. Pengacaranya Ariel Mitchell dan George Vrabeck mengatakan kepada TMZ bahwa klien mereka tidak melaporkan dugaan serangan itu ke polisi karena dia malu.
Brown sendiri merupakan pemenang Grammy Award. Ia sendiri memosting pembelaan di Instagram setelah berita gugatan itu dipublikasikan.
“AKU BERHARAP KALIAN MELIHAT POLA [blue cap emoji, menunjukkan hal tidak benar] ini,” tulisnya.
“Setiap kali saya merilis musik atau proyek… Mereka … melakukan omong kosong nyata.”
Sebelumnya di 2009, Brown sempat dihukum karena memukuli Rihanna. Dia juga sebelumnya dituduh memperkosa seorang wanita di sebuah hotel mewah di Paris.
Leave a Reply