Sudah menjadi rahasia umum, selain menabung, masyarakat biasanya memanfaatkan bank untuk meminjam uang demi memenuhi kebutuhan. Misalnya untuk membeli rumah, membangun rumah, memulai bisnis, dana pendidikan, dan lain sebagainya.
Sayangnya, tak serta merta orang bisa meminjam uang di bank. Biasanya pihak bank mewajibkan bagi siapa saja yang berutang untuk memberikan jaminan berupa harta yang dimiliki, misalnya kendaraan bermotor dan sertifikat tanah atau rumah.
Namun kini tak hanya harta benda saja yang bisa menjadi agunan untuk berutang ke bank. Agunan ke bank bisa berupa konten di YouTube Sebagai Jaminan.
Dalam aturan itu mengatur beberapa hal seperti skema pembiayaan yang dapat diperoleh oleh pelaku ekonomi kreatif melalui lembaga keuangan bank yang berbasis kekayaan intelektual.
Konten Youtube Bisa Jadi Jaminan Hutang
“Artinya sertifikat kekayaan intelektual dapat dijaminkan di bank sesuai sebagai fidusia,” ujar Yasonna.
Kekayaan intelektual yang bisa didaftarkan dari merek hingga hak cipta lagu yang sudah diunggah di platform YouTube.
Apabila konten YouTube itu menembus jutaan penonton, sertifikat HAKI-nya bisa layak untuk jaminan pinjaman bank.
“Jadi kalau kita punya sertifikat kekayaan intelektual atau merek atau hak cipta lagukah, kalau sudah lagu kita ciptakan masuk ke YouTube kalau dia sudah jutaan viewers itu sertifikat sudah punya nilai jual. Jadi kalau kita tiba-tiba membutuhkan uang, kita bisa gadaikan di bank. Itu bentuk perlindungan, bentuk keberpihakan pemerintah untuk melindungi hak kekayaan intelektual,” ujar Yasonna.
Menurut Yasonna, itu merupakan bentuk perlindungan dan keberpihakan pemerintah dalam mengutilisasi hak kekayaan intelektual. Nantinya, lembaga keuangan akan menentukan nilai kekayaan intelektual itu. Jadi semakin tinggi nilai kekayaan intelektual itu, maka akan semakin besar pinjaman yang akan diberikan.
Lebih lanjut, Yasonna mengatakan hal tersebut sebagai bentuk keberpihakan pemerintah untuk melindungi HAKI. Nantinya, lembaga keuangan akan menentukan nilai kekayaan Semakin tinggi value dan potensi dari karya cipta, merek, atau paten yang dimiliki tersebut maka nilai pinjaman pun akan semakin besar.
Selain itu, berdasarkan peraturan baru tersebut kekayaan intelektual diharuskan untuk dicatat ke Direktorat Jenderal Intelektual.
“Peraturan tersebut juga mensyaratkan bahwa kekayaan intelektual harus dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual,” ucapnya. (Devi Syafira)